Ada yang yang berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal keluarnya darah nifas, karena bisa jadi setelah melahirkan seseorang tidak mengeluarkan darah sama sekali.
SATUJALAN – Nifas merupakan darah yang keluar setelah bayi dilahirkan atau setelah kosongnya rahim perempuan dari janin yang dikandungnya. Sebenarnya terkait batasan dimulainya nifas sendiri memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama ahli fikih.
Ada yang menyatakan bahwa nifas dimulai ketika bayi telah lahir, juga ada yang berpendapat bahwa darah yang keluar bersamaan dengan lahirnya bayi pun sudah dapat disebut sebagai nifas. Tetapi sebagian besar ulama Syafi’iyyah lebih memilih pendapat yang pertama, yakni bahwa dimulainya nifas ialah setelah lahirnya bayi. Maksimal nifas itu 60 hari.
Dijelaskan oleh Syekh Abu Bakr Sattha’ dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin bahwasanya masa minimal keluarnya darah nifas ialah sekali saja keluar setelah melahirkan, yaitu yang biasa disebutkan dengan redaksi “lahdzah/majjah”.
Tetapi juga ada yang yang berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal keluarnya darah nifas, karena bisa jadi setelah melahirkan seseorang tidak mengeluarkan darah sama sekali. Adapun umumnya masa keluar darah nifas ialah 40 hari, sedangkan waktu maksimalnya ialah selama 60 hari.
Para ulama sendiri memiliki perbedaan pendapat terkait batas maksimal dan minimal masa nifas. Syaikh Taqiyuddin menyebut tidak ada batas minimal maupun maksimal untuk masa nifas. Jika seorang wanita mendapati darah lebih dari 40, 60 atau 70 hari dan setelahnya berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, bila hal itu terjadi maka batasnya 40 hari. 40 hari merupakan batas umum dinyatakan oleh banyak hadits.
Ini berarti, jika darah nifas ini terus keluar lebih dari 40 hari, namun sudah mulai berkurang dan ada tanda akan berhenti dalam waktu dekat, maka menunggu sampai berhenti. Tapi jika tidak ada tanda-tanda tersebut, 40 hari adalah batasnya agar muslimah tersebut langsung mandi wajib.
Adapun darah yang keluar dari rahim abru disebut sebagai nifas jika muslimah melahirkan bayi dalam bentuk manusia. Tapi jika seorang muslimah mengalami keguguran dan janinnya saat dikeluarkan belum berwujud manusia, darah yang keluar tidak dinilai sebagai darah nifas. Darah itu dihukumi sebagai darah penyakit (istihadhah) dan tidak menghalangi untuk melakukan ibadah seperti shalat, puasa, dan membaca Alquran.
Adapun waktu bagi janin untuk dapat berwujud manusia membutuhkan waktu 80 hari dihitung dari hari pertama hamil. Sebagian pendapat mengatakan 90 hari.
Menurut Ibnu Taimiyah dalam kitab Syarhul Iqna’ disebutkan, “Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak perlu dianggap (sebagai nifas). Namun jika sesudah masa minimal, maka ia tidak shalat dan tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran temyata tidak sesuai dengan kenyataan (bayi belum berbentuk manusia) maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban. Tetapi kalau ternyata demikian (bayi sudah berbentuk manusia), tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan kewajiban.”
Adapun hukum nifas sama dengan hukum saat wanita sedang masa haid. Ia diharamkan untuk shalat, puasa, thawaf, jima’, dan diceraikan. Meski demikian, ada beberapa perbedaan antara wanita haid dan nifas. Pertama untuk iddah, Apabila wanita tidak sedang hamil, masa iddah dihitung dengan haid, bukan dengan nifas. Sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 228, “Wanita-wanita yang dicerai hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’..”
Iddah dihitung dengan terjadinya talak, bukan dengan nifas. Sebab, jika talak jatuh sebelum isteri melahirkan, maka masa iddahnya habis setelah melahirkan. Sedangkan jika talak jatuh setelah melahirkan, maka ia menunggu sampai sang istri mendapat tiga kali haid, sebagaimana telah dijelaskan.
Kedua adalah masa ila’, atau sumpah seorang laki-laki untuk tidak melakukan jima’ terhadap istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan. Setelah masa empat bulan, bila sang istri meminta untuk berhubungan, maka sang suami harus memilih antara jima’ atau bercerai. Masa haid termasuk hitungan masa ila’, sedangkan masa nifas tidak.
Ketiga, perihal masa akil baligh. Masa baligh terjadi ditandai dengan mengalami haid, bukan nifas. Seorang muslimah tidak mungkin bisa hamil jika belum mengalami haid. Maka baligh seorang muslimah terjadi dengan datangnya haid sebelum masa kehamilan.
Keempat, perihal darah yang keluar. Untuk darah haid, jika telah berhenti namun tak lama keluar kembali dalam rentang waktu biasanya ia haid, maka darah itu diyakini masih darah haid. Sementara untuk darah nifas, jika darah berhenti sebelum 40 hari lalu keluar lagi pada hari ke-40 atau 41 maka darah itu diragukan termasuk darah nifas. Karena itu wajib bagi si wanita untuk tetap melaksanakan shalat dan puasa.
Jika darah kembali keluar pada masa yang dimungkinkan masih sebagai nifas atau dalam rentang waktu 40 hari, maka termasuk nifas. Jika tidak, maka dinilai sebagai darah haid. Kecuali jika darah itu keluar terus menerus maka merupakan istihadhah. Pendapat ini mendekati keterangan yang disebutkan dalam kitab Al-Mughni’, Imam Malik mengatakan, “Apabila seorang wanita mendapati darah setelah dua atau tiga hari, yakni sejak berhentinya, maka itu termasuk nifas. Jika tidak, berarti darah haid.”
حَيضِ خَمسَةَ عَشَرَ يَومًا، فَيَكُونُ أَكثَرُ النِّفَاسِ سِتِّينَ يَومًا.
“Faidah: Abu Sahl ash-Sha’luki menjelaskan sebuah makna yang lembut berkenaan masa paling lamanya nifas itu enam puluh hari. Sesungguhnya sperma bersemayam dalam rahim selama 40 hari dan tidak berubah, kemudian 40 hari berbentuk segumpal darah, 40 hari selanjutnya berbentuk segumpal daging. Kemudian ditiupkanlah ruh padanya (janin), sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih.
(Ketika telah ditiupkan ruh), janin mengkonsumsi darah haid. Sehingga mulai ditiupkannya ruh pada janin, darah haid tidak lagi bekumpul karena menjadi sumber makanan bagi janin. Adapun berkumpulnya darah haid pada masa sebelumnya berlangsung selam empat bulan, sedangkan masa maksimal haid ialah 15 hari. Oleh karenanya, masa nifas paling lama ialah selama 60 hari.”
Editor: Bangun Lubis