MUSLIMAH

Allah Perintahkan Berhijab Agar Memoperoleh Martabat yang Mulia

Berhijab Sebagai Harga Diri Seorang Muslimah  

SATUJALAN NETWORK – HIJAB dalam Bahasa Arab, berarti penutup atau penghalang. Namun pengertian lebih luasnya dalam ilmu Islam merujuk pada tata cara berpakaian yang pantas dan menutup aurat sesuai syariat agama Islam. Orang tua wajib mengajak anak perempuannya untuk berhijab. Hal ini karena Allah SWT memerintahkan semua anak perempuan yang telah baligh mengenakan hijab.

Dikutip dari buku, Mendidik Anak Perempuan dari Buaian hingga Pelaminan, karya Ishlahunnisa, menuliskan sebuah perbincangan, bahwa bila ada anak yang menulis seperti ini, “Ummi, aku pernah mendengar orang bilang: ‘Yang paling penting kan isi hatinya?! Atribut itu hanya sesuatu yang tampak dan tidak penting’,” maka tanggapilah dengan menyebut bahwa berhijab itu bukan perkara baik, tetapi perkara wajib yang digunakan kaum wanita Islam. Kepribadian model apa yang dimiliki perempuan yang berhias dan mempertontonkan aurat, sedangkan ia membangkitkan syahwat lawan jenis?! Pertanyaannya, kepribadian model apa yang dimiliki perempuan yang tidak berjilbab.   Ini sebuah kepastian akan adanya keinginan mengikuti perintah Allah dan Rasulnya.

Setiap orang tua juga dapat memberikan pendidikan hijab bagi anaknya. Hijab merupakan simbol harga diri, kemuliaan, penjagaan, dan malu. Allah SWT berfirman dalam QS An Nur ayat 31: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Maksudnya “Kecuali yang (biasa) tampak kecuali yang (biasa) tampak”, maksudnya perhiasan yang tampak, di mana para ulama berbeda pendapat mengenai batasannya. Menurut Ibnu Mas’ud RA, maksudnya adalah pakaian, seperti selendang, sedangkan Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa yang dimaksud adalah celak, cincin, dan pacar untuk telapak tangan. Adapun Ibnu Jubair berpendapat, yang dimaksud adalah muka dan kedua tangan.  Dalam ayat yang mulia ini Allah SWT menyeru wanita mukminah untuk menundukkan pandangan, menjaga kemaluan dengan tidak menampakkan perhiasan kepada non mahram kecuali apa yang tampak sesuai tabiatnya, seperti pakaian. Hendaklah mereka menjulurkan kerudung mereka sampai ke dada mereka agar mereka dapat menutupi rambut, leher, dan dada mereka.  Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau bapak-bapak mereka, anak-anak mereka, keponakan-keponakan mereka, saudara laki-laki mereka, anak-anak saudara mereka, anak-anak saudara perempuan mereka atau para muslimah, atau budak laki-laki dan budak perempuan yang mereka miliki, atau orang-orang yang tidak memiliki syahwat seperti laki-laki yang yang sudah tua dan pikun, yang bodoh atau anak-anak yang tidak pernah mengerti aurat wanita atau tidak mengetahui aurat, seperti anak kecil. (Tafsir Ibnu Katsi ).

Allah Menyeru agar Berhijab

Baca Juga  Laknat Para Malaikat Bagi Istri yang Menolak Ajakan Suami Berjimak

Pada bagian akhir ayat yang mulia ini, Allah SWT menyeru semua hamba-Nya untuk bertaubat dari melanggar perintah dan larangan-Nya. Karena hal itu dapat membuahkan keberuntungan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.  lmam Al Bukhari meriwayatkan dari Aisyah RA bahwasanya dia berkata, “Semoga Allah merahmati para perempuan yang hijrah pertama, ketika turun ayat, “Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya”, mereka merobek kain mereka untuk dipergunakan menutup kepala mereka.”  Artinya “menutupkan kain kerudung ke dadanya” adalah hendaknya mereka menutup kepala, leher, dan dada mereka dengan menutup semua yang dipakai seperti perhiasan dan emas.  Ummul Mukminin Aisyah RA menuturkan, “Demi Allah, aku tidak pernah melihat wanita yang lebih mulia dalam membenarkan Kitabullah dan iman kepada At-Tanzil (yang diturunkan). Sungguh, ketika turun surah An-Nur terkait perintah: “Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya”, para suami mereka berpaling menghadap ke arah mereka sambil membacakan apa yang diturunkan Allah kepada mereka. Kemudian seorang suami membacakan kepada istrinya, putrinya, saudara perempuannya, dan semua kerabatnya.

Tidak ada seorang perempuan pun di antara mereka kecuali mengenakan kerudung karena membenarkan, dan iman kepada apa yang diturunkan Allah SWT dalam kitab-Nya. Jilbab adalah masalah fundamental yang bukanlah masalah furu’iyyah sebagaimana dikira segelintir orang. Sampai-sampai para ulama berkata bahwa siapa yang menentang wajibnya jilbab, maka ia kafir dan murtad. Sedangkan orang yang tidak mau mengenakan jilbab karena mengikuti segelintir orang tanpa mengingkari wajibnya, maka ia adalah orang yang berdosa, namun tidak kafir. Tentu karena demikian penting atau wajibnya berhijab, bagi kaum Muslimah.“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Ayat ini menunjukkan wajibnya jilbab bagi seluruh muslimah.

Baca Juga  Hadist : Keutamaan Shalat Berjamaah Bagi Kaum Lelaki

Ayat lain yang menunjukkan wajibnya jilbab, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.  Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 30-31).

Dalil yang menunjukkan wajibnya jilbab adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890).. Dalam laman, muslim.or.id, mengemukakan bahwa para ulama sepakat (berijma’) bahwa berjilbab itu wajib.Sebuah kewajiban mutlak.(*)

Penulis: Bangun Lubis

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button