MUAMALAH

Jangan Meniru Kebiasaan Orang Lain

Tetaplah pada tradisi atau kebiasaan yang diterapkan dalam agama Islam

 MAKLUMATNEWS.com – Bukan lagi sesuatu yang tabu lagi, ketika kita menemukan tradisi yang dianut oleh orang-orang pada agama lain, menjadi kebiasaan sebagian orang Islam.  Harapan dapat ditekan sejalan dengan makin banyaknya intelektual Islam yang memiliki ilmu pengetahuan keislaman, nyatanya kesalahan-kesalahan itu malah  justru terus berkembang.

Dapat dilihat pada berbagai kebiasaan yang menjadi tradisi yang susah dilepaskan oleh masyarakat. Misalnya, pada saat upacara pernikahan keluarga Islam, sebelum ijab qobul (akad nikah), pasangan pengantin telah disandingkan. Dalam Islam peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi, sebab pasangan itu belum dinikahkan. Mereka boleh bersanding setelah dilakukan akad nikah.

Dalam Islam jangankan berdeketan, berpandangan saja pun telah menimbulkan dosa. Sebagaimana firman Allah yang artinya : “Wahai Muhammad, perintahkan kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangan mata mereka ketika berhadapan dengan perempuan bukan mahramnya dan menjaga kemaluan mereka dari zina……”((QS. An Nur : 30 ).

Lalu ayat berikutnya……” Wahai Muhammad perintahkan kepada perempuan-perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangan mata mereka ketika berhadapan dengan laki-laki bukan mahramnya. Dan menjaga kemaluan mereka dari zina, Jangan mereka menampakkan leher dan bahagian dada mereka.……’’” (QS. An Nur : 31).

Prof Dr Ahmad Zahro, Rektor Unipdu Jombang yang juga guru besar hukum Islam IAIN Sunan Ampel Surabaya, menuliskan artikel pada laman akunnya, bahwa secara etika,  duduk bersanding di hadapan penghulu bukan tradisi Islam. Ia mengecam bahwa kebiasaan demikian sebagai budaya Barat yang harus difilter oleh orang Islam bukan malah ditiru. Kalaupun itu dibumikan di Indonesia, Zahro menganggap tidak pantas. “Ya tidak pantaslah ditiru oleh orang Islam Indonesia,” imbuhnya. Keduanya disandingkan tidak memiliki keuntungan. “Apa sih untungnya disandingkan. Yang ada malah mudlaratmya,” katanya.

Demikian juga tradisi berpakaian hitam pada saat ada keluarga atau sahabat maupun handaitolan yang meninnggal. Tradisi semacam ini bukanlah tradisi umat Islam, melainkan agama lain yang memang ada makna tersendiri dari pakaian hitam itu. Ada pendapat para ulama bahwa pakaian hitam saat menjenguk orang yang meninggal, untuk mencegah giliran kemalangan pada keluarga berikutnya. Dalam Islam pemahaman seperti ini tentu tidak ada.

Baca Juga  Lapangkanlah Dadamu Saudaraku

Jangan Pakaian Hitam

Ulama madzhab Hanafi melarang pakaian hitam selain suami/istri yang ditinggal mati. Demikian ulama madzhab Maliki. Adapun Imam Qulyubi seorang ulama madzhab Syafi’I mengharamkan busana hitam, apabila warna hitam dianggap mewah. Menurut Imam Nawawi seperti yang dinukil dari Imam Mawardi dalam kitab ‘Al-Hawi’ tentang pakaian hitam dalam kontek ihdad berkata: “berbusana hitam ketika ta’ziyah apabila ditujukan sebagai tanda belasungkawa bagi peta’ziyah tidak diperbolehkan. Hal itu merupakan sesuatu yang buruk dan dibenci.

Begitu juga dengan persoalan tabur bunga di atas pekuburan. Seorang ulama hadits Mesir, Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah mengatakan, “Perbuatan ini digalakkan oleh kebanyakan orang, dan tidak tidak memiliki sandaran agama Islam. Sikap menabur bunga di atas kuburan adalah  sikap berlebih-lebihan dan sikap mengekor kebiasaan kaum Yahudi. Apa yang terjadi, khususnya di negeri Mesir sebagai contoh.

Orang Mesir pun melakukan tradisi tabur bunga di atas pusara atau saling menghadiahkan bunga sesama mereka. Orang-orang meletakkan bunga di atas pusara kerabat atau kolega mereka sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang telah wafat.”

Syaikh Ahmad Syakir melanjutkan, “Oleh karena itu, apabila para tokoh muslim mengunjungi sebagian negeri Eropa, anda dapat menyaksikan mereka menziarahi pekuburan para tokoh di negeri tersebut atau ke pekuburan para pejuang tanpa nama kemudian melakukan tradisi tebar bunga, sebagian lagi meletakkan bunga imitasi karena mengekor Inggris dan mengikuti tuntunan hidup kaum terdahulu.

” Lalu di akhir perkataan, beliau menyatakan, “Semua ini adalah perbuatan bid’ah dan kemungkaran yang tidak berasal dari agama Islam, tidak pula memiliki sandaran dari Al quran dan sunnah Nabi. Dan kewajiban para ulama adalah mengingkari dan melarang segala tradisi ini sesuai kemampuan mereka.” (Ta’liq Ahmad Syakir terhadap Sunan At Tirmidzi ).

Baca Juga  Selalulah Bersama Allah, Karena Hidup Ini Sangat Singkat

Tiup Lilin Pula

Acar tiup lilin dan merayakan ulang tahun, dalam Islam bukanlah suatu kegiatan yang dianjurkan. Karena tradisi ini biasanya dilakukan oleh kaum kafir atau Yahudi. Bahkan dalil-dalil syariat dari al-Qur’an dan as-sunnah telah menunjukkan bahwa perayaan hari kelahiran merupakan perbuatan bid’ah yang diada-adakan dalam urusan agama dan merupakan penyerupaan (tasyabbuh) dengan musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi, Nashrani dan lain-lainnya.

Maka hendaknya para pemeluk Islam meninggalkannya dan mewaspadainya serta mengingkari orang yang melakukannya, dan tidak ikut menyebarkan atau mendukung orang-orang yang mempropagandakannya atau yang  mengisyaratkan pembolehannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi WaSallam dalam hadits shahih. “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tiak kami perintahkan, maka hal itu tetolak.” (HR. Muslim).“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Muslim).

Sebagian ahlul ilmi (ulama) menyebutkan, bahwa yang pertama kali menyelenggarakan hari ulang tahun kelahiran ini adalah golongan Syi’ah Fathimiyah pada tahun 400 Hijriyah, kemudian diikuti oleh sebagian orang yang mengaku ahlus sunnah karena kejahilan mereka dan karena meniru golongan Syi’ah, Yahudi dan Nasrani. Selanjutnya perbuatan bid’ah ini menyebar luas. Maka hendaknya ulama kaum Muslimin menghindarinya.

Demikian banyak kegiatan atau tradisi agama lain, baik Yahudi maupun Nasrani yang kini berkembang lalu diikuti oleh sebagain orang-orang Islam. Hendaknya ini menjadi pemikiran untuk mengembalikan tradisi keIslaman bagi ummat Islam dan menghindari tradisi pemeluk agama lain. Karena apa yang dilakukan itu tak beda dengan melakukan kemungkaran yang diharamkan dalam agama Islam.(*)

Penulis: Bangun Lubis

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button