M O Z A I K

Kajian Fikih Kontemporer: Menakar Keabsahan Jual Beli Online dalam Perspektif Mazhab Syafi’i

Kajian Fikih Kontemporer: Menakar Keabsahan Jual Beli Online dalam Perspektif Mazhab Syafi’i

 

Era digital telah mengubah lanskap ekonomi global. Transaksi yang dahulunya mengharuskan pertemuan fisik (talaqi), kini bergeser menjadi ketukan jari di layar ponsel. Di Indonesia, di mana mayoritas masyarakatnya berpedoman pada Mazhab Syafi’i, muncul sebuah pertanyaan krusial: Bagaimana hukum jual beli online (e-commerce) jika ditinjau dari kacamata Fikih Syafi’iyyah yang terkenal ketat dalam aturan transaksi?

Dua Tantangan Utama dalam Mazhab Syafi’i Klasik

Dalam literatur fikih Syafi’i klasik (seperti kitab Fathul Qarib atau Minhajut Thalibin), sebuah transaksi perdagangan baru dianggap sah jika memenuhi rukun dan syarat yang ketat. Transaksi online menghadapi dua tantangan hukum utama:

1. Keharusan Shighat (Ijab Kabul Lisan)

* Teks Klasik: Mazhab Syafi’i mewajibkan adanya shighat yang diucapkan secara lisan antara penjual dan pembeli (misal: “Saya jual barang ini” dan “Saya beli barang ini”) di satu tempat (majelis akad).

* Masalah Online: Di marketplace, tidak ada ucapan lisan. Akad dilakukan lewat klik tombol “Beli Sekarang” atau “Bayar”.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button