NEWS

Waspada, Produk Makanan Non Halal

Oleh : Albar Santosa Subari ( Pengamat Sosial Kemasyarakatan)

Baru baru ini beredar di media massa dan media sosial tentang pengakuan pengelola makanan/ restoran ” ayam goreng widuran yang beralamat jalan Sultan Syahril nomor 71, Kepatihan Kulon kecamatan Jebres Solo Jawa Tengah.

Bahwa usahanya tersebut telah berdiri sejak tahun 1973 berarti sudah mendekati angka usia setengah abad.
Baru hari Jumat tanggal 23 Mei 25 ini menjadi sorotan masyarakat termasuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah bapak Anwar Abbas dalam konferensi persnya yang dilansir oleh jurnalis mengatakan bahwa

Kasus Ayam Goreng WIDURAN Solo Harus dibawa ke Jalur Hukum. ( Senin, 26 Mei 25).

Sebagaimana diatur dalam undang-undang jaminan produk halal yang telah berlaku sejak tahun 2014 bahwa setiap makanan dan minuman harus / wajib mencantumkan berupa informasi tentang kehalalan nya.

Dengan demikian terutama konsumer yang muslim tentu tahu dan tidak akan menikmati makanan dan minuman tersebut, karena mereka tau itu sesuatu yang di HARAM kan syar’i.

Adapun argumentasi yang dibangun oleh pengelola makanan/ restoran WIDURAN, bahwa mereka tidak mengetahui adanya peraturan perundang-undangan tersebut. Hal ini bukanlah menjadi alasan yang dapat digunakan untuk membolehkan melakukan kegiatan kegiatan yang dilarang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button