DUNIA ISLAM

Menguji Keimanan di Batas Suci: Hukum “Sandal Tertukar” di Masjid

 

Menguji Keimanan di Batas Suci: Hukum “Sandal Tertukar” di Masjid

Masjid adalah tempat paling tenang untuk bersujud, namun di terasnya, sering kali kesabaran kita diuji dalam bentuk yang paling sepele: kehilangan sandal.

Pernahkah Anda usai menunaikan salat berjamaah, lalu mendapati alas kaki Anda raib? Di saat yang sama, ada sepasang sandal lain—entah lebih bagus atau lebih usang—teronggok sendirian di tempat yang sama. Bisikan kecil di kepala mulai muncul: *”Ambil saja, kan sandal saya juga diambil orang. Anggap saja tukar guling.”*

Namun, bagaimana hukum Islam memandang jalan pintas ini?

Logika yang Salah: “Dia Mengambil, Maka Saya Boleh Mengambil”

Dalam fiqih Islam, tindakan mengambil atau memakai sandal orang lain sebagai ganti sandal kita yang hilang hukumnya adalah Haram. Perbuatan ini masuk dalam kategori Ghasab, yaitu menguasai atau memanfaatkan hak milik orang lain tanpa izin penyerahan yang sah dari pemiliknya.

Mengapa tetap dilarang padahal kita adalah korban?

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button