DUNIA ISLAM

Tajikistan Perketat Larangan Simbol Islam, Sekularisme Otoriter di Negeri Muslim

 

Satujalan.com, Dushanbe – Pemerintah Tajikistan kembali menuai sorotan dunia Islam setelah mengesahkan amandemen undang-undang pada awal Juni 2025 yang melarang penggunaan “pakaian asing”, termasuk jilbab, atribut Islam, hingga tradisi keagamaan seperti selebrasi anak-anak saat Idul Fitri dan Idul Adha.

Mengutip *Radio Ozodi* (RFE/RL Tajik Service), larangan ini dibarengi dengan instruksi aparat untuk menutup aktivitas masjid, dari shalat berjamaah hingga pengajian. “Polisi datang ke masjid kami dan memaksa semua orang pulang. Mereka bilang ini perintah dari atas,” kata seorang jemaah dengan nada getir.

Represi Sistematis terhadap Identitas Islam

Kebijakan baru ini hanyalah kelanjutan dari represi panjang terhadap umat Islam di bawah Presiden Emomali Rahmon. Di negara dengan mayoritas 98% Muslim, simbol-simbol Islam justru dilarang. Para pelanggar terancam denda besar, mulai dari 7.920 somoni (~Rp 12 juta) hingga 57.600 somoni (~Rp 88 juta).

Tak hanya itu, aparat kerap merazia dan bahkan mencukur paksa janggut pria Muslim—aib yang sudah berlangsung sejak 2007. Sejak 2017, jilbab resmi dilarang di institusi pendidikan dan kantor pemerintahan.

 

### Kisah-Kisah Keteguhan Iman

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button